| | 0 komentar »
PENGERTIAN UMUM DALAM KOPERASI INDONESIA





Akhirnya setelah sekian lama saya bisa juga kembali ngeblog. Mumpung masih " anget" pembahasan tentang tahun baru, saya ingin menampilkan review 1 tahun Koperasi Indonesia, memang data2 tahun 2007 yang saya pakai dan saya dapat dari depkop (teman2 juga bisa mengunduhnya di situs depkop). Ditambambah beberapa data pembanding. Saya akan tampilkan data koperasi indonesia dan analisnya secara bersambung, buanyak banget masalahnya. He2, kita mulai dari yang umum2 dulu yaJ


Depkop mengunakan istilah2 berikut sebagai istilah2 resmi dalam statistik yang disajikan untuk publik.





a. Koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi indonesia dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi indonesia sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.





b. Perkoperasi indonesiaan adalah sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi indonesia.





c. Koperasi indonesia Aktif adalah koperasi indonesia yang dalam dua tahun terakhir mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau koperasi indonesia yang dalam tahun terakhir melakukan kegiatan usaha.





d. Anggota Koperasi indonesia adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi indonesia serta tercatat dalam buku daftar anggota.





e. Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah rapat anggota koperasi indonesia yang pelaksanaannya sesuai dengan AD/ART koperasi indonesia.





f. Manager adalah orang yang di angkat oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi indonesia.





g. Karyawan adalah orang yang dipekerjakan koperasi indonesia baik dalam menangani organisasi maupun usaha dan mendapatkan gaji dari koperasi indonesia.





h. Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko (modal equity) atau merupakan kumulatif dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.





i. Modal Luar adalah modal yang dipinjam koperasi indonesia yang berasal dari anggota, koperasi indonesia lainnya, bank/lembaga keuangan, penerbitan obligasi/surat berharga dan sumber-sumber lainnya.





j. Volume Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang dan jasa pada tahun buku yang bersangkutan.





k. Sisa hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi indonesia yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku, yang bersangkutan.
| | 0 komentar »
KOPERASI INDONESIA : ANALISA SWOT KOPERASI
Perencanaan Strategis Dengan Menggunakan Analisa SWOT Untuk Koperasi Indonesia

Setelah membahas tentang RAT kita lanjutkan dengan pembahasan bagaimana cara menyusun rencana strategis menggunakan anlisa SWOT untuk Koperasi Indonesia.

Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.Kita Bisa ambil Contoh Kondisi saat ini disini dan disini

Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.

Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,


Untuk mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)

Bagimana cara menyusun Renstra Koperasi

Renstra koperasi pertama kali kita rumuskan dengan 3 menjawab pertanyaan mendasar:

1. Dimana koperasi kita saat ini berada, dan akan kemana arahan koperasi kita?
2. Kemana tujuan koperasi kita, ingin pergi kemana koperasi kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa koperasi kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?

Setelah kita berhasil mejawab ke 3 pertanyaan diatas kita akan melakukan evaluasi organisasi koperasi dengan menggunakan Analisa SWOT.

secara terperici tahapan menyusun Renstra koperasi adalah sebagai berikut.

Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght ( Kekuatan) Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan threat ( ancaman pada Koperasi ) . Pengurus harus mengkalsifikasikan hal2 ditas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisi SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats

Menentukan target Koperasi.
Setelah analis SWOt koperasi selesai dilakukan langjah berikutnya adalah menntukan target. Fase ini merupakan salah satubagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.

Perumusan Strategi Koperasi
Fase ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi.

Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar program Kerja ( GBPK ) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belenja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibaha dan Disahakan di RAT Koperasi

Diposkan oleh admin di 02:54 0 komentar Link ke posting ini
Label: Manajemen koperasi
Senin, 10 November 2008
KOPERASI DI LUAR SANA
Ekonomi Koperasi Raksasa Ekonomi Dunia

Jangan bayangkan koperasi itu hanya toko kecil dengan manajemen koperasi
nanggung disamping rumah kita yang beromzet jutaan sehari. Dari artikel koperasi dan makalah koperasi kita sering mendapatkan betapa peliknya masalah koperasi dan pembangunan koperasi Indonesia.sejarah koperasi mengajarkan kepada kita betapa Pengertian koperasi.Dibelahan dunia lain koperasi mampu memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian. Koperasi menguasai sector-sektor strategis dan turut menentukan kebijakan ekonomi. Saya akan menyampaikan data yang diperoleh dari ica tetang kontribusi koperasi internasional. Dari makalah koperasi ini setidakanya kita kembali bersemangat untuk memperjuangkan koperasi menjadi sokoguru perekonomian nasional

Di Asia 45.3 Juta orang adalah anggota dari credit union (koperasi simpan pinjam)( Source: Association of Asian Confederation of Credit Unions, Annual Report 2007/2008) (Sumber: Asosiasi Kredit Asia Konfederasi Serikat Pekerja, Laporan Tahunan 2007/2008)
Di Argentina, terdapat 11,357 asosiasi koperasi dengan lebih dari 9 juta anggota - 22% dari populasi Di Argentina ( Source: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Social (INAES), September 2007 ) (Sumber: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Sosial (INAES), September 2007)
Di Belgia, terdapat 29.933 koperasi masyarakat pada tahun 2001.
Di Kanada, empat dari setiap sepuluh penduduk Kanada adalah anggota setidaknya satu koperasi. Di Quebec, sekitar 70% dari penduduk adalah anggota koperasi, sedangkan di Saskatchewan 56% adalah anggota. Sumber: Koperasi Sekretariat, Pemerintah Kanada.
Di Kolombia lebih dari 4 juta orang anggota koperasi atau 9,17% dari jumlah penduduk. ( Source: CONFECOOP. Sector Cooperativo Colombiano 2007 ) (Sumber: CONFECOOP. Cooperativo Sektor Colombiano 2007)
Di Costa Rica dihitung lebih dari 10% penduduk sebagai anggota koperasi.
Finlandia, S-Group memiliki keanggotaan 1468572 individu yang mewakili 62% dari rumah tangga Finlandia. ( Source: SOK Corporation Annual Report 2004 ) (Sumber: SOK Corporation Laporan Tahunan 2004)
Di Jerman, terdapat 20 juta orang yang menjadi anggota koperasi, 1 dari 4 orang penduduk.
Di Indonesia, 27,5% keluarga yang mewakili sekitar 80 juta orang adalah anggota koperasi. ( Source: Ministry of Co-operative & SMEs, Indonesia,2004 ) (Sumber: Kementerian Koperasi & UKM, Indonesia, 2004)
Di Jepang, 1 dari setiap 3 keluarga adalah anggota dari sebuah koperasi.
Di India, lebih dari 239 juta orang adalah anggota sebuah koperasi.
Di Malaysia, 5.9 juta orang atau 24% dari populasi total penduduk adalah anggota koperasi malaysia.( Source: Ministry of Entrepreneur and Co-operative Development, Department of Co-operative Development, Malaysia, December 2006
Di Selandia Baru, 40% dari penduduk dewasa adalah anggota koperasi ( Source: New Zealand Co-operative Association, 2007 )
Di Singapura, 50% penduduk (1,6 juta orang) adalah anggota dari sebuah koperasi.
Di Amerika Serikat, 4 di 10 individu adalah anggota koperasi (25%).
Mau tahu bagaimana koperasi ikut memberikan kontribusi sangat signifikan terhap perekonomian? simak posting berikutnya:)


Diposkan oleh admin di 01:52 10 komentar Link ke posting ini
Label: koperasi, Koperasi Internasional, makalah koperasi, Manajemen koperasi
Jumat, 22 Agustus 2008
Manejemen koperasi : Makalah Koperasi 2
Bagaimana cara koperasi mensejahterakan anggota. Oke sekali lagi kita ambil contoh kasus kopma UGM. Kopma mensejahterakan anggotanya seharusnya dengan beberapa cara, seperti yang anda lihat pada peta organisasi koperasi.
Kopma UGM mensejahterakan anggota dengan cara
Menjadikan anggota sebagai suplayer
Kita berhitung. Di Swalayan Yang sangat mungkin di suplay oleh anggota adalah souvenir dan sebagian kelontong. Tahun 2003. Omzet souvenir Kopma Rp.310.240.425 dengan HPP Rp. 244. juta jika supleyer mengambil asumsi keuntungan optimis 10% ( Rata-rata sampai 20%) maka dalam setahun peluang pendapatan dari souvenir adalh Rp.20 Juta. Dari barang kelontong Total 1,3 M, katakan 20% (Rp. 260 jt) adalah produk snack, roti dll yang bidsa di suplay oleh anggota maka dari kelontong potensi pendapatan adalah Rp.26 juta.
menjadikan anggota sebagai pengelola dan karyawan. Tahun 2003 saja kopma mengeluarkan biaya untuk gaji dan insentif sebesar Rp. 471.665.570 sampai dengan tahun 2007 angka ini terus naik mencapai hampir 600 juta karena terjadi kenaikan UMP beberapa kali.
memberikan direct revenue kepada anggota saat belanja.Jika margin kopma diturunkan sekitar 1 % untuk diberikan diskon kepada anggota maka dari Rp. 8 Milyar Omzer kopma anggota akan mendapatkan direct revenue sebesar Rp. 80 juta
Pembagian SHU tahun 2003 Rp. 24 juta
Marketing anggota (kita bahas lebih lanjut)
ada beberapa peluang lain (kita bisa eksplorasi lebih jauh)

Anda bisa lihat dengan perhitungan sederhana saja peluang untuk mensejahterakan anggota kopma dalam 1 tahun bernilai Lebih besar dari Rp. 600 Juta. Untuk konteks kopma yang notabene anggotanya sebagian besar mahasiswa yang ukuran kesejahteraan mereka bukan penghasilan harian, tetapi nilai tambah keilmuan angka 600 juta dalam 1 tahun dapat mensejahterakan hampir lebih dari 500 orang anggota kopma. Padahal dalam masih bayak peluang-peluang lain yang masih dipat dioptimalkan.

Diposkan oleh admin di 06:32 0 komentar Link ke posting ini
Label: koperasi, makalah koperasi, Manajemen koperasi
Rabu, 20 Agustus 2008
Seri Manajemen Koperasi : Makalah koperasi
Koperasi, Tri Matra Eka Warna (Bag 1)
By: Goes Bud

Konsep koperasi adalah konsep unik yang menjadikan 3 pilar utama bangunan ekonomi menjadi sebuah kekuatan tunggal. Profil koperasi sangat berbeda dengan model-model ekonomi kapitalistik yang semata-mata mengutamakan keuntungan. Karena kontur dan profil yang berbeda itulah maka sentuhan manajemen koperasi (yang saya sebut sebagai manajemen berbasis anggota) juga harus berbeda dan tidak bisa dikelola persis seperti pola-pola penghembangan kapitalistik. Profil ini seharusnya dipahami oleh setiap aktivis koperasi, karerna pada kenyataanya begitu banyak koperasi di Indonesia yang dikelola “ala” kapitalis dan manculah kapitalisasi koperasi salah satu indicator yang bisa kita lihat adalah menjadikan SHU sebagai tolak ukur utama dlam menentukan kualitas sebuah koperasi. Kesalahan paradigma inilah yang kemudian menjadikan koperasi Indonesia tidak bias berkembang dengan baik. Fakta membuktikan betapa peran koperasi dalam perolonomian bangsa masih sangat kecil. Di Indonesia koperasi tidak bias berkembang dengan cukup baik kenapa seperti itu? Kita akan membahasnya pada bagian lain. Kondisi yang kontras terjadi di Negara-negara maju. Di Jepang misalnya koperasi bahkan mampu bersaing dengan peritel besar seperti carefour, hipermart dll kenapa? Karena koperasi konsumen jepang menggunakan konsep menejemen berbasis anggota tidak sekedar berbasis pelanggan.


Konsep manajemen berbasis anggota (Tri Matra, Eka warna)

Berfikir Logis tentang manajemen koperasi.
Apakah anda juga pernah berfikir bahwa koperasi, kopma UGM terutama bisa berkembang jika di manage dengan filosofi dasar seperti mirota atau carefour? Coba buang pikiran anda jauh-jauh,pola fikir inilah yang menyebabkan banyaknya praktek kapitalisasi koperasi. Sekali lagi koperasi mempunyai profil yang berbeda dengan kapitalis sehingga sentuhanya juga harus berbeda. Sudah menjadi SunnatuLLah kiranya jika sesuatu yang berbeda harus diperlakukan berbeda jika diperlakukan sama tentu malah akan merusaknya.

Sudah di sampaikan didepan salah satu praktek kapitalisasi adalah meletakan SHU sebagai tujuan utama berkoperasi, artinya koperasi dianggap baik jika SHU tinggi, jadi segala upaya dikerahkan untuk mencapai SHU setinggi-tingginya. Apa tidak boleh SHU tinggi, tentu saja bisa, yang salah kemudian adalah jika cara untuk mencapai SHU tinggi itu adalah menafikan atau mengesampingkan mensejahterakan anggota yang sesunggungnya melalui proses usaha. Dalam hal ini koperasi sama saja dengan PT yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dlam bentuk deviden, semakin besar deviden PT dianggap semakin bagus. Mari kita sedikit berlogika tentang hal ini dengan studi kasus di Kopma UGM. Koperasi Konsumen dengan Omzet 10 Milyar pertahun

Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota. Dalam konteks ekonomi yang sesungguhnya sebuah keluarga atau individu dikatakan pra sejahtera apabila memperoleh pengahasilan Lebih dari 1 US Dollar atau bolehlah kita naikan saja menjadi Rp. 10.000,- perhari atau sekitar RP 250.000,-/bulan. Ini artinya untuk menjadi pra sejahtera saja 1 orang membutuhkan Rp. 3.000.000,- setahun. Jika anggota Koperasi 1000 orang maka koperasi harus menghasilkan Rp. 3 Milyar setahun. Jika keberhasilan koperasi untuk mensejahterakan anggota dinilai dari SHU berapa banyak koperasi dengan SHU 3 milyar? Tidak banyak,Untuk mencapai SHU sebesar itu (diasumsikan SHU 10% dari Omzet, kenyataanya rata-rata hanya sekitar 2% dari omzet) di Indonesia maka koperasi harus beromzet minimal Rp 300 milyar setahun ini omzet perusahaan berskala nasional di negri ini hanya beberapa gelintir kopersi yang mampu mencapai omzet sebesar itu. Ini juga artinya koperasi akan sangat sulit mensejahterakan anggotanya berpu berpuluh-pulah tahun untuk mencapainya, wajar jika orang tidak tertarik berkoperasi. Lain halnya dengan kapitalis. Sebuah perusahaan yang berbasis capital pemiliknya biasanya perorangan artinya keuntungan perusahaan hanya akan dinikmati sendiri. Jika sebuah usaha hanya beromzet Rp. 500 jt/ pertahun dengan kuntungan usaha rata-rata 10 % atau atau Rp.50 juta /tahun atau Rp 4 Juta perbulan ini orang sudah sangat masuk kategori sejahtera bukan prasejahtera lagi. Coba bandingkan Koperasi dengan 1000 anggota (Koperasi dianggap besar bila mempunyai anggota lebih dari 5000 orang) saja harus beromzet 300 milyar untuk membuat anggotanya masuk kategori pra sejahtera sedangkan kapitalis hanya membutuhkan omzet 500 juta untuk membuat seseorang memperoleh pendapatan 16 kali dari anggota koperasi. Kalo begini siapa yang mau berkoprasi? Artinya jika Pemahaman kesejahteraan koperasi hanya mengejar SHU seperti halnya kapitalis yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, maka koperasi tidak logis untuk mampu mensejahterakan anggota (mari kita diskusikan). Bersambung......

Diposkan oleh admin di 20:28 1 komentar Link ke posting ini
Label: koperasi, makalah koperasi, Manajemen koperasi
Jumat, 27 Juni 2008
Manajemen Koperasi
Organisasi
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan
baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan

a. Spesialisasi tugas pekerjan.
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen.
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali dll.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
Planning
Organizing
Actuating ( Penggerakan)
Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini yang akan dilakukan pada masa dating. Pengambilan keputusan ini harus melihat Sumber daya, kondisi saat ini serta melakukan peramalan atas prakondisi dan kedaan yang mempengaruhi organisasi dimasa dating. Minimal ada 4 aspek penting dalam strategic planning yaitu masa depan dan perkiraannya, aspek lingkungan baikinternalaataueksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi seacara kelembagaan harus mempunyai perngkat organisasi yangmenjadi sarana dalam pencapaian tujuan organisasi. Perangkat mendasar perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang waib ada adalah parameter-paramer idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,


Untuk mempercepatpercapaian strategic planning diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Perencanaan
Srategic planning dapat kita rumuskan dengan 3 pertanyaan mendasar:
1. Dimana kita saat ini berada, dan akan kemana arahan kita?
2. Kemana tujuan kita, ingin pergi kemana kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?
Kemudian sebagai evaluasi kita menyapaikan pertanyaan tentang kepuasan kita
dalammencapai tujuan tersebut.
Tahap-tahap perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Analisa SWOT
Tahap selanjutnya adalah Analisa SWOT. Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Seorang manajer organisasi harus paham betul kondisi organisasinya, informasi detail sekaligus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari fore casting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan SWOT. Proses pertama yang harus dilakukanadalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats
2. Menentukan target
Komponen ini adalah bagian terpenting dari penyusunan strategi. Manajemen harus mengarahkan seluruh proses pada sasaran yang telah ditentuan. Target ini dihasilkan dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, target harus diyakini oleh seluruh manajemen, bahwa organisasi mampu mencapainya.

Strategi
Proses ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menjawab permasalahan dan metode pencapaian target
Dalam strategi masa depan dapat meliputi semua aspek dalam organisasi , seperi sumberdaya, Perubahan anggaran dll. Strategiini kemudian dirumuskan menjadi salaj satu perangkat proses yang nantinya akan dijadikan acauan dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Pelaksanaan dan Monitoring
Didasarkan pada perencanaan strategi yang telah ditentukan sebelumnya, aplikasi dari selurh rstrategi tersebut harus dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang ada. Perlu ada mekanisme monitoring untuk memantau proses pelaksanaan strategi seperti rapat-rapat rutin dan mekanisme pelaporan.
Manajemen harus dapat memastikan bahwa proses sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan mempunyai target hasil.
Idealnya setiap recana strategis dilaksanakan untuk jangka waktu 5 tahun, tidakterpengaruh dengan pergantian personel atau manajemen. Perencanaan strategi harus mempunyai kekuatan mengikat kepada setiap manajemen yang berkuasa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika stuktur social bahkan organisasi seringkali membuat perencanaan membutuhkan perbaikan dan pembenaan, oleh karena itu perlu mekanisme koreksi dari manjemen

Pengambilan Keputusan
Manfaat Pengambilan Keputusan.
Setiap permasalahan memerlukan solusi, dan solusi adalah buah dari proses pengambilan keputusan. Hidup itu sendiri adalah masalah ( prespektif relative) artinya kita selalu merlukan proses pengambilan keputusan. Sama halnya dengan kehidupan organisasi yang sangat kompleks, peranan pengambilan kepusan mempnyai arti yang tidak hanya penting namun juga mendasar.



Proses pengambilan keputusan
1. Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain

Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Kesimpulanya sebagai berikut
jika anggota tidak meyetor simpanan wajib atau pokok dalam periode tertentu
Jika anggota tidak melakukan transaksi belanja di koperasi untuk memenuhi kebutuhanya
Jika calon anggota mempunyai motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota
Jika anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkanpada Pasal 17 UU No. 25 TH. 1992
maka dia sudah kehilangan haknya untuk sebagi anggota karena telah melanggar AD/ART
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
- rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Keterangan
____ Garis komando
__ __ Garis Pengawasan
1. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi.
Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Mengajukan proker
2). Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
3). Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Menyelenggarkan administrasi
5). Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
d. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
e. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
f. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pertanggungjawaban pengurus di Rat munkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
3. Pengawas
Pengaeas seperti hanlnay pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
a. Pengawas Tetap.
Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Penutup
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

Diposkan oleh admin di 16:31 3 komentar Link ke posting ini
Label: Manajemen koperasi
Posting Lebih Baru Posting Lama Halaman Muka
Langgan: Entri (Atom)
Cari Data


Kategori
koperasi (12)
makalah koperasi (12)
Manajemen koperasi (5)
Koperasi Internasional (3)
SHU (3)
Religius (2)
Sejarah Koperasi (2)
antivirus (2)
makalah koperasi Favoritku (2)
pengertian koperasi (2)
Blog (1)
Download gratis software islami (1)
Kepemimpinan (1)
RAT (1)
Usaha Kecil (1)
ekonomi koperasi (1)
undang undang (1)

Masukan email untuk berlangganan
Enter your email to subscribe:



Powered by FeedBlitz

Area Download
Proses Pembentukan Koperasi
AD/ART Part 1
AD/ART Part 2
AD/ART Part 3
Blog Archive
Blog Archive Okt 19 (1) Okt 01 (1) Agu 11 (1) Jul 19 (1) Jul 12 (1) Jun 30 (1) Mei 12 (1) Mar 23 (1) Feb 25 (1) Feb 09 (1) Feb 03 (1) Jan 27 (1) Jan 20 (1) Jan 16 (1) Jan 15 (1) Jan 14 (1) Jan 11 (1) Jan 07 (1) Jan 06 (1) Des 15 (1) Des 01 (1) Nov 27 (1) Nov 23 (1) Nov 20 (1) Nov 19 (1) Nov 17 (1) Nov 11 (1) Nov 10 (1) Okt 30 (1) Okt 27 (1) Okt 26 (1) Okt 24 (1) Okt 22 (1) Okt 20 (1) Okt 15 (1) Okt 13 (1) Okt 11 (1) Sep 11 (1) Sep 04 (1) Sep 01 (2) Agu 30 (1) Agu 27 (1) Agu 26 (1) Agu 24 (2) Agu 22 (1) Agu 20 (2) Agu 19 (1) Agu 13 (1) Agu 09 (1) Agu 08 (1) Agu 07 (1) Agu 03 (1) Agu 02 (1) Jul 27 (1) Jul 22 (1) Jul 18 (1) Jul 15 (1) Jun 28 (1) Jun 27 (2)
Konsultasi

Free chat widget @ ShoutMix









My site is worth
$10,595.50

Blog Stat














View blog authority
























Ads Powered by:KumpulBlogger.com

Mari Bergabung

Traffic Live

Live Traffic Feed
Jakarta, Jakarta Raya arrived from dikti.org on "KOPERASI INDONESIA : ANALISA SWOT KOPERASI - manajemen koperasi"
Jakarta, Jakarta Raya arrived from blog-indonesia.com on "KOPERASI: CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI PART 3 - manajemen koperasi"
Jakarta, Jakarta Raya arrived from google.co.id on "manajemen koperasi | Koperasi , Koperasi Indonesia , koperasi simpan pinjam, ukm, pengertian koperasi , koperasi ukm, ekonomi koperasi"
Malang, Jawa Timur arrived from id.search.yahoo.com on "Manajemen koperas: Alur KUR Bank BRI - manajemen koperasi"
Indonesia arrived from google.co.id on "manajemen koperasi | Koperasi , Koperasi Indonesia , koperasi simpan pinjam, ukm, pengertian koperasi , koperasi ukm, ekonomi koperasi"
Indonesia arrived from google.co.id on "KOPERASI INDONESIA : ANALISA SWOT KOPERASI - manajemen koperasi"
Oslo left "manajemen koperasi | Koperasi , Koperasi Indonesia , koperasi simpan pinjam, ukm, pengertian koperasi , koperasi ukm, ekonomi koperasi" via kumpulblogger.com
Surabaya, Jawa Timur arrived from google.co.id on "manajemen koperasi | Koperasi , Koperasi Indonesia , koperasi simpan pinjam, ukm, pengertian koperasi , koperasi ukm, ekonomi koperasi"
Oslo left "manajemen koperasi | Koperasi , Koperasi Indonesia , koperasi simpan pinjam, ukm, pengertian koperasi , koperasi ukm, ekonomi koperasi" via kumpulblogger.com
Oslo arrived on "manajemen koperasi | Koperasi , Koperasi Indonesia , koperasi simpan pinjam, ukm, pengertian koperasi , koperasi ukm, ekonomi koperasi"
Watch in Real-Time
Options>>
∙ Change your Location
∙ Ignore my browser
∙ Live Traffic Map
∙ Popular Pages Today



Link


Gusbud

all cooperative

Peluang Usaha

Wirausaha

Lombok Hotels
Silahkan Copy Code dibawah Ini Untuk memasang Link

manjemen koperasi


--------------------------------------------------------------------------------
| | 0 komentar »
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1994
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
b. bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI.
1BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, dan memuat anggaran dasar Koperasi;
2. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
3. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawab meliputi koperasi dan pembinaan pengusaha kecil.
Pasal 2
(1) Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar Koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya.
(2) Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menunjuk pejabat.
BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pasal 3
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
2
a. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
c. surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
d. rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
Pasal 5
Apabila permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pendiri atau kuasanya diberikan tanda terima.
Pasal 6
(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar Koperasi:
a. tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
b. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
(2) Pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(3) Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Pasal 7
(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi dalam waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
(3) Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
3
(4) Terhadap pengajuan permintaan ulang yang telah memenuhi ketentuan dalam ayat (2) dan (3), Menteri memberikan tanda terima kepada pendiri atau kuasanya.
Pasal 8
(1) Menteri memberikan keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
(2) Dalam hal pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan, Menteri menyampaikan surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
(3) Dalam hal permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, Menteri menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
(4) Keputusan Menteri terhadap permintaan ulang tersebut merupakan putusan terakhir.
Pasal 9
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1), pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1) Tindakan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan Koperasi sebelum akta pendirian Koperasi disahkan hanya mengikat Koperasi, apabila setelah akta pendirian Koperasi memperoleh pengesahan Menteri, Rapat Anggota secara bulat menyatakan menerimanya sebagai beban dan atau keuntungan Koperasi.
(2) Dalam hal tindakan hukum tersebut tidak dinyatakan diterima sebagai beban dan atau keuntungan Koperasi oleh Rapat Anggota, maka para pendiri yang melakukan tindakan hukum tersebut masing-masing dan atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul dari tindakan hukum tersebut.
4
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN
TATA CARA PENGESAHANNYA
Pasal 11
(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
(2) Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan lain, keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh anggota koperasi
(3) Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut perubahan bidang usaha, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan :
a. dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara Rapat Anggota.
(3) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut penggabungan atau pembagian Koperasi, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan :
a. dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara Rapat Anggota;
c. neraca yang baru dari Koperasi yang menerima penggabungan atau Koperasi yang dibagi.
5
Pasal 13
Apabila permintaan pengesahan terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada pengurus Koperasi atau kuasanya diberikan tanda terima.
Pasal 14
(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap anggaran dasar Koperasi hasil perubahan, apabila ternyata setelah diadakan penelitian perubahan tersebut :
a. tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
b. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
(2) Pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(3) Surat keputusan pengesahan dan anggaran dasar Koperasi hasil perubahan yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Pasal 15
(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditolak, keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggaran dasar Koperasi yang lama tetap berlaku.
Pasal 16
(1) Permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi yang melakukan pembagian diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian.
(2) Pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu yang bersamaan.
6
Pasal 17
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (1), pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat satu bulan sejak perubahan dilakukan.
(2) Perubahan anggaran dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan oleh Pengurus dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan, dan dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu selama paling kurang empat puluh lima hari.
(3) Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) dan (2), perubahan anggaran dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi.
BAB IV
PENGUMUMAN PENGESAHAN
Pasal 19
(1) Pengesahan akta pendirian Koperasi atau pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Pemerintah.
7
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) Akta pendirian Koperasi yang telah memperoleh pengesahan dan anggaran dasar Koperasi beserta seluruh perubahannya dihimpun dalam suatu daftar umum.
(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk umum, dan setiap orang dapat memperoleh salinan akta pendirian maupun anggaran dasar Koperasi atas beban biaya sendiri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian Koperasi dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 2 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1994
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MOERDIONO
8
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1994
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
I. UMUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan bahwa, Koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus gerakan ekonomi rakyat mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Agar Koperasi dapat melaksanakan fungsi dan peranannya secara efektif, maka kepada Koperasi perlu diberikan status badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Pemerintah, dan selanjutnya bertindak secara mandiri melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.
Dengan menyadari dinamika kegiatan ekonomi, tidak tertutup bagi Koperasi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan melakukan perubahan antara lain terhadap anggaran dasarnya.
Perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar, oleh karena itu memerlukan pengesahan Pemerintah.
Dalam hal-hal selain ketiga hal tersebut, perubahan cukup dilaporkan kepada Pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.
Wewenang dan tanggung jawab pengesahan akta pendirian Koperasi dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi, ada pada Menteri yang lingkup dan tanggungjawabnya di bidang Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil.
9
Untuk memperoleh pengesahan tersebut, pendiri atau pengurus wajib memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
Koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar
diketahui umum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Status badan hukum bagi Koperasi mengikat baik ke dalam maupun ke luar. Mengikat ke dalam artinya Pengurus maupun anggota Koperasi terikat pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan mengikat ke luar artinya, semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Koperasi dan untuk kepentingan Koperasi menjadi tanggung jawab Koperasi.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi dapat dilakukan oleh para pendiri, atau oleh pihak lain yang diberikan kuasa khusus secara tersendiri atau dalam rapat pembentukan Koperasi. Dalam hal permohonan pengesahan diajukan oleh pendiri, maka surat permohonan tersebut cukup ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya dua orang pendiri dan untuk selanjutnya seluruh persuratan
10
yang berlangsung dalam rangka pengesahan akta pendirian Koperasi yang bersangkutan dialamatkan kepada para pendiri yang menandatangani surat permohonan tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat oleh Pendiri Koperasi, tetapi keterangan tersebut harus menggambarkan jumlah sebenarnya modal yang telah disetor. Simpanan Pokok merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh Anggota Koperasi pada waktu masuk menjadi anggota Koperasi.
Huruf d
Rencana awal kegiatan usaha dibuat secara sederhana berdasarkan studi kelayakan dan tidak dapat dipakai sebagai alasan penolakan pengesahan fakta pendirian Koperasi, tetapi dimaksudkan untuk digunakan dalam rangka pembinaan selanjutnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Isi anggaran dasar yang diteliti antara lain mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Akta pendirian Koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri, dan yang tidak bermeterai sebagai pertinggal.
Pasal 7
Ayat (1)
11
Pemberitahuan penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi harus dilakukan secepat mungkin agar para pendiri yang bersangkutan dapat memperbaiki dan atau melengkapi persyaratan pada waktu mengajukan permintaan ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa, apabila Menteri menolak permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian, maka Pendiri tidak dapat lagi mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian Koperasi yang sama.
Pasal 9
Dengan ketentuan ini, apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka status badan hukum Koperasi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, tindakan hukum yang dilakukan para pendiri sebelum akta pendirian Koperasi disahkan tidak otomatis mengikat dan atau beralih menjadi tanggung jawab Koperasi meskipun Koperasi telah memperoleh status badan hukum.
12
Karena tidak semua anggota Koperasi merupakan pendiri, maka sewajarnya apabila Rapat Anggotalah yang menentukan tindakan hukum pendiri yang mana yang mengikat Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perubahan Anggaran Dasar pada prinsipnya diserahkan pengaturannya pada Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, apabila Anggaran Dasar tidak mengatur mengenai perubahan Anggaran Dasar atau mengatur dengan persyaratan yang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan dalam Pasal ini berlaku bagi perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut ketiga hal tersebut merupakan perubahan yang mendasar dalam struktur Koperasi yang bersangkutan, bahkan secara tidak langsung akan mempengaruhi sistem ekonomi dimana Koperasi itu melakukan kegiatan. Oleh karena itu, perubahan yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi perlu disahkan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perhatikan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak melarang perubahan anggaran dasar Koperasi selanjutnya, tetapi hanya untuk mengatasi kekosongan hukum apabila perubahan Anggaran Dasar tidak disahkan.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini, terhadap permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru akibat pembagian Koperasi berlaku prosedur pengajuan permintaan pengesahan yang berbeda dari yang diatur dalam Bab II Peraturan Pemerintah ini.
Pada dasarnya pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak akan diberikan apabila nantinya akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian tidak disahkan, dan begitu pula sebaliknya. Dengan demikian kedua hal tersebut harus berlangsung bersamaan.
Pasal 17
14
Perhatian Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memuat persyaratan yang minimal, sehingga dapat saja Pengurus Koperasi mengumumkan adanya perubahan anggaran Dasar Koperasi ditempat lain, misalnya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Terhadap pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi, seperti antara lain kreditur dan mitra usaha, perlu diberikan perlindungan yang memadai dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perubahan Anggaran Dasar yang terjadi di luar sepengetahuan mereka.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pengesahan atas akta pendirian Koperasi" adalah pengesahan yang diberikan oleh Menteri dan pengesahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia memuat nama dan tempat kedudukan Koperasi, nomor dan tanggal badan hukum, nomor dan tanggal keputusan pengesahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk memperoleh salinan dokumen dimaksud, tidak jarang diperlukan biaya fotokopi.
Dengan ketentuan ini, maka setiap orang yang ingin mendapatkan salinan dokumen yang dimuat dalam daftar
15
umum tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya apapun kecuali untuk fotokopi.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
CATATAN
Kutipan : LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1994
| | 0 komentar »
1.

ANGGARAN DASAR
KOPERASI ………………………….

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Koperasi ini bernama Koperasi ………………………….. yang disingkat dengan ............................, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2. Koperasi ini berkedudukan di Kecamatan............, Kabupaten............................
3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.

BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP

Pasal 2

1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.

Pasal 3

1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e. Mandiri
f. Pendidikan Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama antar Koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi

BAB III
LAPANGAN USAHA

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun

Pasal 6

Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Berprofesi sebagai ……………………………………..
3. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 7

1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 8

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 11
1. Seseorang yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga Koperasi, maka yang bersangkutan diberi status sebagai calon anggota,
2. Calon anggota memiliki hak-hak ;
a. Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan koperasi
3. Calon anggota mempunyai kewajiban
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota
b. Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainya yang berlaku




6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 7

1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 8

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 11
1. Seseorang yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga Koperasi, maka yang bersangkutan diberi status sebagai calon anggota,
2. Calon anggota memiliki hak-hak ;
a. Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan koperasi
3. Calon anggota mempunyai kewajiban
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota
b. Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainya yang berlaku


Pasal 12

Untuk tujuan pengembangan dan peningkatan pelayanan anggota, koperasi dapat membentuk kelompok-kelompok anggota. Kelompok anggota tersebut mempunyai fungsi organisasi dan fungsi ekonomi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok anggota diatur dalam Aturan Rumah Tangga.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13

1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Angggota Luar Biasa

Pasal 14

1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan setiap tahun sekali, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.
2. RAT menetapkan
a. Anggaran Dasar atau pembaharuannya
b. Aturan Rumah Tangga atau pembaharuannya
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi
d. Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
e. Rencanan Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, serta Pengesahan Laporan Keuangan.
f. Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengelola dalam pelaksanaan tugasnya
g. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 15

1. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya RAT
2. RALB dapat diadakan :
a. Atas permintaan Pengurus karena adanya hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota
b. Atas permintaan paling sedikit 10 % dari jumlah anggota
3. RALB menetapkan
a. Penggantian ketua Pengurus sebelum masa tugasnya berakhir
b. Pengesahaan Keputusan Pengurus dalam pengangkatan dan penggantian Direktur/Manajer selaku pimpinan badan pengelola Kperasi
c. Penggabungan dengan Koperasi lainnya
d. Pembubaran Koperasi

Pasal 16

1. Pada dasarnya Rapat Anggota, baik RAT maupun RALB sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi
2. Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota dapat ditunda untuk paling lama 7 (Tujuh) hari
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota

Pasal 17

1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam ha tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain, kecuali dalam hal Rapat Anggota dilakukan dengan sitem perwakilan melalui utusan kelompok-kelompok anggota.
5. Segala keputusan Rapat Anggota dicatata dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 18

Tempat. Acara, Tata tertib dan Bahan Materi Rapat Anggota harus disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 19

1. Pengurus Koperasi dipilih dan oleh anggota dalam Rapat Anggota


2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
4. Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 20
1. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
2. Susunan Pengurus, minimal terdiri dari
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
3. Pengurus berkewajiban mengangkat Badan Pengelola yang bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari pengelolaan kegiatan usaha Koperasi
4. Pengurus tidak boleh merangkap tugas sebagai Direktur/Manajer dan Staf Badan Pengelola Koperasi

Pasal 21
Pengurus bertugas

1. Menyusun kebijakan dalam penyelenggaraan dan pengendalian usaha koperasi
2. Melakukan pengawasan terhjadap pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan Koperasi oleh Badan Pengelola, termasuk memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan
3. Mewakili Koperasi baik didalam dan diluar pengadilan
4. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
5. Melakukan perjanjian kerjasam usaha dengan pihak ketiga, yang meliputi urusan pinjaman dan penyertaan modal guna memperkuat permodalan Koperasi, yang nilainya diatas jumlah tertentu berdasarkan ketentuan yang dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga
6. Membuat peraturan-peraturan khusus dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Koperasi, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga
7. Memeriksa, meneliti catatan dan pembentukan keuangan Koperasi

Pasal 22
Pengurus mempunyai hak

1. Menerima imbalan jasa berupa honorarium yang diputuskan oleh Rapat Anggota
2. Mendapatkan biaya untuk pelaksanaan tugas dan kwajibannya

Pasal 23

1. Ketua pengurus dapat diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir hanya oleh Rapat Anggota Luar Biasa, apabila terbukti ;
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan koperasi, tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasiaan beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya, atau Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota.
b. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan Gerakan Koperasi pada umumnya
2. Anggota pengurus lain dapat diberhentikan oleh Rapat Pengurus, dengan alasan yang sama pada butir (1.a dan 1.b)
3. Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara
a. menunjukan salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut
4. Penggantian anggota pengurus dan pengakatan penggantinya sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 harus dipetanggungjawabkan oleh penguru dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya

Pasal 24

Pengurus baik secara perorangan maupun secara kolektif dapat diminta pertanggung jawabannya menanggung kerugiaan Koperasi sebagai akibat karaena kekeliruannya dalam membuat kebijakan dan keputusan atau kelalaian/kecerobohan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya selaku Pengurus



BADAN PENGELOLA

Pasal 25

1. Badan Pengelola Koperasi adalah karyawan Koperasi yang diangkat berdasarkan Keputusan Pengurus dengan suatu Surat Kontrak Kerja
2. Keputusan Pengurus dalam pengangkatan Direktur atau Manajer selaku Pimpinan Badan Pengelola, haruslah disahkan dalam Rapat Anggota.
3. Setiap direktur atau manajer yang memimpin pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memenuhi persyartan kemampuan profesional dalam bidang pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam yang diatu dalam Aturan Rumah Tangga dan ketentuan khusus
b. Bersedia bekerja secara penuh waktu
c. Bersedia mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaganya dengan melaksanakan tugas-tugasnya dngan baik dan tertib
d. Berkepribadian baik dan jujur
e. Mempunyai sikap dan semangat kewiraausahaan yang tinggi
4. Susunan Badan Pengelola dan jumlah karyawan yang diangkat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Koperasi
5. Persyartan yang harus dimilik oleh seorang yang akan diangkat menjadi karyawan Koperasi diatur dalam Aturan Rumah Tangga

Pasal 26

Badan pengelola Koperasi mempunyai tugas ;
1. Melaksanakan kebijakan penguru dalampengelolaan usaha Koperasi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah dibuat serta program kerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
2. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Koperasi
3. Melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan pihak ketiga, yang meliputi transaksi usaha, urusan pinjaman dan penyertaan modal guna memperkuat permodalaan Koperasi yang nilainya dibawah jumlah tertentu berdasarkan ketentuan yang dibuat dalam Aturan Rumah Tangga
4. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan jumlah anggota Koperasi
5. Mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada pengurus
6. Membantu pelaksanaan tugas pengurus dalam memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti yang diperlukan
7. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi
8. Menjaga kesehatan usaha Koperasi sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang telah digariskan oleh Pemerintah


Pasal 27

Badan Pengelola baik secara perorangan maupun secara kolektif (tanggung renteng) dapat diminta pertanggung jawabannya menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kekeliruaanya dalam membuat keputusan atau kelalaian/kecerobohan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.

Pasal 28

Badan pengelola mempunyai hak :
1. Menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lain berdasarkan kemampuan keuangan Koperasi dan ketetapan yagn dibuat Pengurus
2. Mendapatkan biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatannya
3. Melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan pihak ketiga. Yang nilainya dibawah jumlah tetentu yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga
4. Menyampaikan usul-usul kepada Pengurus dalam Rangka mengembangkan kegiatan usah Koperasi.

Pasal 29

1. Direktur atau manager yang menjadi pimpinan Badan Pengelola dapat diberhentikan sebelum kontraknya berakhir oleh Pengurus dan disyahkan oleh Rapat Anggota, apabila terbukti :
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi, tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota.
b. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan Gerakan Koperasi pada umumnya
2. Direktur atau manajer pimpinan badan usaha koperasi yang diberhentikan tersebut, dapat membela diri dalam Rapat Anggota yang harus dilaksanakan oleh Pengurus, untuk pengesahaan keputusannya dalam pemberhentian tersebut.
3. Karyawan anggota Badan Pengelola lainya dapat diberhentikan oleh Rapat Pengurus, atas usul Direktur/Manajer dengan alasan yang sama pada butir 1a dan 1b.




BAB VII
PENGAWAS DAN PENASEHAT

Pasal 30

1. Untuk keperluan efektifitas gerak organisasi Koperasi, Pengawas ditiadakan dan tugas-tugas pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh pengurus
2. Untuk memudahkan sosialisasi dan pemasyarakatan Koperasi dalam rangka pengembangannya, dapat dibentuk Badan Penasehat Koperasi
3. Anggota Badan Penasehat adalah tokoh-tokoh masyarakat setempat yang diharapkan dapat membantu dan memperlancar berbagai usaha pengembangan Koperasi.
4. Susunan anggota Badan Penasehat diusulkan oleh pengurus dan disyahkan oleh Rapat Anggota

Pasal 31

Hak dan Kewajiban Penasehat adalah :
1. Memberikan informasi kepada pengurus dalam upaya pengembangan Koperasi
2. Memberikan saran-saran dan koreksi kepada Pengurus, baik diminta atau tidak diminta, dalam rangka pebaikan dan penyempurnaan pengelolaan Koperasi.
3. Meminta dan mendapatkan laporan perkembangan usaha koperasi secara berkala
4. mengadakan rapat secara berkala dengan pengurus







BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 32

1. Tahun Buku Koperasi adalah dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang sama
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi.


BAB X
MODAL KOPERASI

Pasal 33

1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri Koperasi berasal dari :
a. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang merupakan saham anggota dalam membangun modal Koperasi
b. Dana cadangan
c. Donasi atau hibah
3. Untuk memperbesar usaha, maka koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi, berupa pinjman dari :
a. anggota
b. Koperasi lainya dan atau anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang syah
4. Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan dengan anggota maupun pihak luar, dengan syarat tidak merugikan Koperasi

Pasal 34

1. Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya sendiri dan dapat dibayar sekaligus atau secara angsuran yang besarnya ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang besarnya ditetapkan Rp 25.000,- setiap bulannya.


3. Perubahan besar simpanan pokok dan simpanan wajib dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota
4. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik/diambil kembali selama masih menjadi anggota

BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 35

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakana pendapatan Koperasi yang driperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun guku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. 25 % Dana Cadangan
b. 50 % untuk Anggota sesuai transaksi dari simpanannya
c. 5 % Pendidikan Anggota dan Karyawan
d. 5 % Bonus untuk Pengurus
e. 10 % Bonus untuk Badan Pengelola
f. 5 % Sumbangan untuk pembangunan daerah
3. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diubah sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 36

Dana Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi

BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 37

Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Keputusan Pemerintah
3. Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota berdasarkan pada :
a. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
b. Koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan usaha dan selalu merugi.



Pasal 38

1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota mengangkat penyelesaian yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu yang diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran.
2. Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban;
3. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian
4. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
5. Memanggil Pengurus, Anggota dan bekas Anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
6. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi
7. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kweajiban Koperasi baik pada anggota maupun pihak ketiga
8. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
9. Dalam masa penyelesaian kewajiban pembayaran Koperasi didasarkan pada urutan sebagai berikut :
a. gaji pegawai yang terutang
b. biaya perkara di pengadilan
c. biaya lelang
d. pajak koperasi
e. biaya kantor, seperti listrik, air, telepon, sewa dan pemeliharaan gedung
f. kreditur lainnya
10. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggotatersebut kepada pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11. Pembayaran biaya Penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 39

1. Seluruh Anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi
2. Tanggungan Anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai angggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XIII
SANKSI

Pasal 40

1. Apabila anggota Pengurs dan Badan Pengelola melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga dan Peraturan lainya yang berlaku di Koperasi dapat diberikan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a. peringatan tertulis;
b. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
c. dipecat dari keangotaan atau jabatannya;
d. diajukan ke pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi akan diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga

BAB XIV
PERUBAHAN TERHADAP
ANGGARAN DASAR

Pasal 41

1. Perubahan trhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat diadalah berdasarkan keputusan 2/3 (dua petiga) anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Luar Biasa yang diadakah khusus untuk perubahan Anggaran Dasar
2. Salinan rancangan perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada setiap anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan
3. Koperasi wajib menyimpan satu buku dalam mana tercantum semua perubahan atau amandemen (tambahan) terhadap Anggaran Dasar, dan buku itu harus selalu tersedia oleh anggota yang ingin mengetahui, atau siapa saya yang mendapatkan izin untuk itu.
4. Perubahaan Anggaran Dasar hanya dapat diadakan sejauh tidak bertentangan dengan
• Undang-undang perkoperasian yang berlaku dan Peraturan perundangan lainnya
• Prinsip-prinsip Koperasi secara Intenational
• Ketertiban umum dan kesusilaan


BAB XV
ATURAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 42

1. Aturan Rumah Tangga dan perubahaannya yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Rapat Anggota, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Peraturan Khusus, yang memuat petunjuk pelaksanaan dari ketentuan dalam Aturan Rumah Tangga dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga


BAB XVI
PENUTUP

Pasal 43

Hal-hal lain yang belum dimuat dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Aturan Rumah Tangga dan Peraturan Khusus lainnya.

Demikianlah akta pendirian Koperasi yang memuat Anggaran Dasar Koperasi...........................ini dirumuskan dan ditetapkan serta ditandatangani oleh kami, yang telah diberi kuasa oleh Rapat Pembentukan Koperasi pada tanggal ........................

1. ................................. ( ttd )
2. ................................. ( ttd )
3. ................................. ( ttd )
4. ................................. ( ttd )
5. ................................. ( ttd )
| | 0 komentar »
Koperasi sekolah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Daftar isi[tampilkan]
1 Dasar keputusan
2 Landasan pokok
2.1 Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
3 Tujuan koperasi sekolah
4 Struktur organisasi koperasi sekolah
4.1 Perangkat organisasi koperasi sekolah
4.2 Dewan penasihat koperasi sekolah
4.3 Pelaksana harian =
5 Rapat anggota
5.1 Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
6 Lihat pula
//

[sunting] Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

[sunting] Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

[sunting] Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

[sunting] Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

[sunting] Struktur organisasi koperasi sekolah

[sunting] Perangkat organisasi koperasi sekolah
Rapat anggota koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah

[sunting] Dewan penasihat koperasi sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

[sunting] Pelaksana harian =
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

[sunting] Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
Memberhentikan pengurus; dan
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

[sunting] Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
Penilaian laporan pengawas
Menetapkan pembagian SHU
Pemilihan pengurus dan pengawas
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
Masalah-masalah yang timbul