koperasi sekolah

| | 1 komentar
Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah. 2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. 3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. 4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat. 5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Dasar Keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

Landasan Pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Rapat anggota koperasi sekolah Pengurus koperasi sekolah Pengawas koperasi sekolah


download kesokoguruan koperasi disini

| | 0 komentar »




Disadur dari berbagai sumber
Media pendidikan merupakan suatu alat atau perantara yang berguna untuk memudahkan proses belajar mengajar, dalam rangka mengefektifkan komunikasi antara guru dan murid. Hal ini sangat membantu guru dalam mengajar dan memudahkan murid menerima dan memahami pelajaran. Proses ini membutuhkan guru yang professional dan mampu menyelaraskan antara media pendidikan dan metode pendidikan. Kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan serta perubahan sikap masyarakat membawa pengaruh yang besar dalam bidang pendidikan. Hal ini mendorong setiap lembaga pendidikan untuk mengembangkan lembaganya lebih maju dengan memanfaatkan teknologi modern dan kemajuan ilmu pengetahuan sebagai media pembelajaran.
KAITAN MEDIA PENDIDIKAN DG KEMAJUAN PENDIDIKAN
Media pendidikan berkaitan dengan kemajuan suatu pendidikan meliputi : 1. Arti, fungsi dan nilai media pendidikan. 2. Tujuan pendidikan. 3. Psikologi belajar. 4. Bentuk media pendidikan.
Alat komunikasi selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan majunya ilmu pengetahuan.
Kaitannya dengan media pendidikan mempunyai fungsi yang besar di berbagai kehidupan, baik di kehidupan pendidikan maupun dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan seni kebudayaan.
Dalam kehidupan pendidikan media komunikasi memberikan kontribusi yang besar dalam kemajuan maupun peningkatan mutu di suatu lembaga pendidikan. Dengan memakai media tersebut anak didik akan mudah mencerna dan memahami suatu pelajaran. Dengan demikian melalui pendekatan ilmiah sistematis, dan rasional tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai pendidikan tersebut guru memberikan peran yang penting untuk menghantarkan keberhasilan anak didik, oleh karenanya dibutuhkan komunikasi yang baik antara guru dan murid, untuk menciptakan komunikasi yang baik dibutuhkan guru yang profesional yang mampu menyeimbangkan antara media pembelajaran dan metode pengajaran sehingga informasi yang disampaikan guru dapat diterima siswa dengan baik.
Jadi tugas media bukan sebagai sekedar mengkomunikasikan hubungan antara pengajar dan murid namun lebih dari itu media merupakan bagian integral yang saling berkaitan antara komponen satu dengan komponen yang lain yang saling berinteraksi dan mempengaruhi.
Arti dan Fungsi Media Pendidikan
Secara harfiah media diartikan “perantara” atau “pengantar”. AECT (Association for Educational Communication and Technology) mendefinisikan media yaitu segala bentuk yang digunakan untuk proses penyaluran informasi.
Robert Hanick dan kawan-kawan (1986) mendefinisikan media adalah sesuatu yang membawa informasi antara sumber (source) dan penerima (receiver) informasi.
Masih dalam sudut yang sama Kemp dan Dayton mengemukakan peran media dalam proses komunikasi sebagai alat pengirim (transfer) yang mentransmisikan pesan dari pengirim (sender) kepada penerima pesan atau informasi (receiver).
Sedangkan Oemar Hamalik mendefinisikan, media sebagai teknik yang digunakan dalam rangka lebih mengefektifkan komunikasi antara guru dan murid dalam proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Media pembelajaran merupakan perantara atau alat untuk memudahkan proses belajar mengajar agar tercapai tujuan pengajaran secara efektif dan efisien.
Dari pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa media pembelajaran adalah alat atau metodik dan teknik yang digunakan sebagai perantara komunikasi antara seorang guru dan murid dalam rangka lebih mengefektifkan komunikasi dan interaksi antara guru dan siswa dalam proses pendidikan pengajaran di sekolah.
FUNGSI MEDIA PENDIDIKAN
Membantu memudahkan belajar bagi siswa dan juga memudahkan pengajaran bagi guru.
Memberikan pengalaman lebih nyata (abstrak menjadi kongkret).
Menarik perhatian siswa lebih besar (jalannya tidak membosankan).
Semua indera murid dapat diaktifkan.
Lebih menarik perhatian dan minat murid dalam belajar.
Dapat membangkitkan dunia teori dengan realitanya.
Dengan konsepsi semakin mantap fungsi media dalam kegiatan mengajar tidak lagi peraga dari guru melainkan pembawa informasi atau pesan pembelajaran yang dibutuhkan siswa. Hal demikian pusat guru berpusat pada pengembangan dan pengolahan individu dan kegiatan belajar mengajar.
Sebagai seorang pendidik fungsi dan kemampuan media sangat penting artinya. Media merupakan integral dari sistem pembelajaran sebagai dasar kebijakan dalam pemilihan pengembanan, maupun pemanfaatan.
Alasan media pembelajaran berkenaan dapat mempertinggi proses belajar siswa
Pertama, berkenaan dengan manfaat media pembelajaran, sebagai berikut : a. Pengajaran akan lebih menarik perhatian siswa sehingga dapat menumbuhkan motifasi belajar. b. Bahan pengajaran akan lebih jelas maknanya sehingga dapat dipahami dan dikuasai siswa. c. Metode pengajaran akan lebih variasi, tidak semata-mata komunikasi verbal. d. Siswa lebih banyak melakukan kegiatan belajar, sebab tidak hanya mendengar uraian guru, tetapi juga punya aktifitas lain seperti mengamati, merumuskan, melakukan dan mendemonstrasikan.
Kedua, penggunaan media pembelajaran dapat mempertinggi proses dan hasil belajar yang berkenaan dengan taraf pikir siswa. Berfikir siswa dimulai dari yang kongkret menuju yang abstrak, dari yang sederhana menuju yang abstrak, dari yang sederhana menuju yang komplek. Dalam hubungan ini penggunaan media pembelajaran berkaitan erat dengan tahapan-tahapan berfikir mereka sehingga tepat penggunaan media pembelajaran disesuaikan dengan kondisi mereka sehingga hal-hal yang abstrak dapat dikongkretkan.
Menurut Ensiclopedi of Educational Reseach, nilai atau manfaat media pendidikan adalah sebagai berikut : a. Meletakkan dasar-dasar yang kongkret untuk berfikir sehingga mengurangi verbalitas. b. Memperbesar perhatian siswa. c. Meletakkan dasar yang penting untuk perkembangan belajar oleh karena itu pelajaran lebih mantap. d. Memberikan pengalaman yang nyata. e. Menumbuhkan pemikiran yang teratur dan kontinu. f. Membantu tumbuhnya pengertian dan dengan demikian membantu perkembangan bahasa. g. Memberikan pengalaman yang tidak diperoleh dengan cara yang lain. h. Media pendidikan memungkinkan terjadinya interaksi langsung antara guru dan murid. i. Media pendidikan memberikan pengertian atau konsep yang sebenarnya secara realita dan teliti. j. Media pendidikan membangkitkan motivasi dan merangsang kegiatan belajar.
TUJUAN PENDIDIKAN
Pendidikan ditujukan untuk menghantarkan para siswa menuju pada perubahan tingkah laku. Perubahan itu tercermin baik dari segi intelek, moral maupun hubungannya dengan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut siswa dalam lingkungan sekolah akan dibimbing dan diarahkan oleh guru dan siswa berperan aktif.
Filsafat pendidikan memberikan kontribusi yang besar mengenai tujuan pendidikan, karena di dalam filsafat pendidikan mengandung nilai-nilai atau cita-cita yang mengatur tingkah laku atau perbuatan seseorang atau masyarakat. Dalam Undang-Undang Sistem Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3, disebutkan, bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak sertaperadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Berdasarkan pada uraian di atas maka tujuan pendidikan adalah: a. Memperbaiki mental, moral, budi pekerti memperkuat keyakinan agama. b. Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan. c. Membina atau memperkembangkan fisik yang kuat dan sehat. d. Membangun warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab
Sebagai seorang pendidik, perumusan tujuan pembelajaran merupakan suatu hal yang pokok sebelum melakukan kegiatan pengajaran. Untuk meneruskan tujuan yang baik harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Berorientasi pada kepentingan siswa, dengan bertitik tolak pada perubahan tingkah laku. b. Dinyatakan pada kata kerja yang operasional artinya menunjukkan pada hasil perbuatan yang dapat diamati atau hasilnya dapat diukur dengan alat ukur tertentu
.