| | 0 komentar »
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1994
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
b. bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI.
1BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, dan memuat anggaran dasar Koperasi;
2. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
3. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawab meliputi koperasi dan pembinaan pengusaha kecil.
Pasal 2
(1) Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar Koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya.
(2) Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menunjuk pejabat.
BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pasal 3
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
2
a. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
c. surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
d. rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
Pasal 5
Apabila permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pendiri atau kuasanya diberikan tanda terima.
Pasal 6
(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar Koperasi:
a. tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
b. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
(2) Pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(3) Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Pasal 7
(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi dalam waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
(3) Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
3
(4) Terhadap pengajuan permintaan ulang yang telah memenuhi ketentuan dalam ayat (2) dan (3), Menteri memberikan tanda terima kepada pendiri atau kuasanya.
Pasal 8
(1) Menteri memberikan keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
(2) Dalam hal pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan, Menteri menyampaikan surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
(3) Dalam hal permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, Menteri menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
(4) Keputusan Menteri terhadap permintaan ulang tersebut merupakan putusan terakhir.
Pasal 9
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1), pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1) Tindakan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan Koperasi sebelum akta pendirian Koperasi disahkan hanya mengikat Koperasi, apabila setelah akta pendirian Koperasi memperoleh pengesahan Menteri, Rapat Anggota secara bulat menyatakan menerimanya sebagai beban dan atau keuntungan Koperasi.
(2) Dalam hal tindakan hukum tersebut tidak dinyatakan diterima sebagai beban dan atau keuntungan Koperasi oleh Rapat Anggota, maka para pendiri yang melakukan tindakan hukum tersebut masing-masing dan atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul dari tindakan hukum tersebut.
4
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN
TATA CARA PENGESAHANNYA
Pasal 11
(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
(2) Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan lain, keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh anggota koperasi
(3) Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut perubahan bidang usaha, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan :
a. dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara Rapat Anggota.
(3) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut penggabungan atau pembagian Koperasi, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan :
a. dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara Rapat Anggota;
c. neraca yang baru dari Koperasi yang menerima penggabungan atau Koperasi yang dibagi.
5
Pasal 13
Apabila permintaan pengesahan terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada pengurus Koperasi atau kuasanya diberikan tanda terima.
Pasal 14
(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap anggaran dasar Koperasi hasil perubahan, apabila ternyata setelah diadakan penelitian perubahan tersebut :
a. tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
b. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
(2) Pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(3) Surat keputusan pengesahan dan anggaran dasar Koperasi hasil perubahan yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Pasal 15
(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditolak, keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggaran dasar Koperasi yang lama tetap berlaku.
Pasal 16
(1) Permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi yang melakukan pembagian diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian.
(2) Pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu yang bersamaan.
6
Pasal 17
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (1), pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat satu bulan sejak perubahan dilakukan.
(2) Perubahan anggaran dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan oleh Pengurus dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan, dan dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu selama paling kurang empat puluh lima hari.
(3) Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) dan (2), perubahan anggaran dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi.
BAB IV
PENGUMUMAN PENGESAHAN
Pasal 19
(1) Pengesahan akta pendirian Koperasi atau pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Pemerintah.
7
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) Akta pendirian Koperasi yang telah memperoleh pengesahan dan anggaran dasar Koperasi beserta seluruh perubahannya dihimpun dalam suatu daftar umum.
(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk umum, dan setiap orang dapat memperoleh salinan akta pendirian maupun anggaran dasar Koperasi atas beban biaya sendiri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian Koperasi dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 2 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1994
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MOERDIONO
8
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1994
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
I. UMUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan bahwa, Koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus gerakan ekonomi rakyat mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Agar Koperasi dapat melaksanakan fungsi dan peranannya secara efektif, maka kepada Koperasi perlu diberikan status badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Pemerintah, dan selanjutnya bertindak secara mandiri melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.
Dengan menyadari dinamika kegiatan ekonomi, tidak tertutup bagi Koperasi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan melakukan perubahan antara lain terhadap anggaran dasarnya.
Perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar, oleh karena itu memerlukan pengesahan Pemerintah.
Dalam hal-hal selain ketiga hal tersebut, perubahan cukup dilaporkan kepada Pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.
Wewenang dan tanggung jawab pengesahan akta pendirian Koperasi dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi, ada pada Menteri yang lingkup dan tanggungjawabnya di bidang Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil.
9
Untuk memperoleh pengesahan tersebut, pendiri atau pengurus wajib memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
Koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar
diketahui umum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Status badan hukum bagi Koperasi mengikat baik ke dalam maupun ke luar. Mengikat ke dalam artinya Pengurus maupun anggota Koperasi terikat pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan mengikat ke luar artinya, semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Koperasi dan untuk kepentingan Koperasi menjadi tanggung jawab Koperasi.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi dapat dilakukan oleh para pendiri, atau oleh pihak lain yang diberikan kuasa khusus secara tersendiri atau dalam rapat pembentukan Koperasi. Dalam hal permohonan pengesahan diajukan oleh pendiri, maka surat permohonan tersebut cukup ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya dua orang pendiri dan untuk selanjutnya seluruh persuratan
10
yang berlangsung dalam rangka pengesahan akta pendirian Koperasi yang bersangkutan dialamatkan kepada para pendiri yang menandatangani surat permohonan tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat oleh Pendiri Koperasi, tetapi keterangan tersebut harus menggambarkan jumlah sebenarnya modal yang telah disetor. Simpanan Pokok merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh Anggota Koperasi pada waktu masuk menjadi anggota Koperasi.
Huruf d
Rencana awal kegiatan usaha dibuat secara sederhana berdasarkan studi kelayakan dan tidak dapat dipakai sebagai alasan penolakan pengesahan fakta pendirian Koperasi, tetapi dimaksudkan untuk digunakan dalam rangka pembinaan selanjutnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Isi anggaran dasar yang diteliti antara lain mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Akta pendirian Koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri, dan yang tidak bermeterai sebagai pertinggal.
Pasal 7
Ayat (1)
11
Pemberitahuan penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi harus dilakukan secepat mungkin agar para pendiri yang bersangkutan dapat memperbaiki dan atau melengkapi persyaratan pada waktu mengajukan permintaan ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa, apabila Menteri menolak permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian, maka Pendiri tidak dapat lagi mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian Koperasi yang sama.
Pasal 9
Dengan ketentuan ini, apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka status badan hukum Koperasi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, tindakan hukum yang dilakukan para pendiri sebelum akta pendirian Koperasi disahkan tidak otomatis mengikat dan atau beralih menjadi tanggung jawab Koperasi meskipun Koperasi telah memperoleh status badan hukum.
12
Karena tidak semua anggota Koperasi merupakan pendiri, maka sewajarnya apabila Rapat Anggotalah yang menentukan tindakan hukum pendiri yang mana yang mengikat Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perubahan Anggaran Dasar pada prinsipnya diserahkan pengaturannya pada Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, apabila Anggaran Dasar tidak mengatur mengenai perubahan Anggaran Dasar atau mengatur dengan persyaratan yang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan dalam Pasal ini berlaku bagi perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut ketiga hal tersebut merupakan perubahan yang mendasar dalam struktur Koperasi yang bersangkutan, bahkan secara tidak langsung akan mempengaruhi sistem ekonomi dimana Koperasi itu melakukan kegiatan. Oleh karena itu, perubahan yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi perlu disahkan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perhatikan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak melarang perubahan anggaran dasar Koperasi selanjutnya, tetapi hanya untuk mengatasi kekosongan hukum apabila perubahan Anggaran Dasar tidak disahkan.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini, terhadap permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru akibat pembagian Koperasi berlaku prosedur pengajuan permintaan pengesahan yang berbeda dari yang diatur dalam Bab II Peraturan Pemerintah ini.
Pada dasarnya pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak akan diberikan apabila nantinya akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian tidak disahkan, dan begitu pula sebaliknya. Dengan demikian kedua hal tersebut harus berlangsung bersamaan.
Pasal 17
14
Perhatian Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memuat persyaratan yang minimal, sehingga dapat saja Pengurus Koperasi mengumumkan adanya perubahan anggaran Dasar Koperasi ditempat lain, misalnya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Terhadap pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi, seperti antara lain kreditur dan mitra usaha, perlu diberikan perlindungan yang memadai dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perubahan Anggaran Dasar yang terjadi di luar sepengetahuan mereka.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pengesahan atas akta pendirian Koperasi" adalah pengesahan yang diberikan oleh Menteri dan pengesahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia memuat nama dan tempat kedudukan Koperasi, nomor dan tanggal badan hukum, nomor dan tanggal keputusan pengesahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk memperoleh salinan dokumen dimaksud, tidak jarang diperlukan biaya fotokopi.
Dengan ketentuan ini, maka setiap orang yang ingin mendapatkan salinan dokumen yang dimuat dalam daftar
15
umum tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya apapun kecuali untuk fotokopi.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
CATATAN
Kutipan : LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1994
| | 0 komentar »
1.

ANGGARAN DASAR
KOPERASI ………………………….

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Koperasi ini bernama Koperasi ………………………….. yang disingkat dengan ............................, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2. Koperasi ini berkedudukan di Kecamatan............, Kabupaten............................
3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.

BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP

Pasal 2

1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.

Pasal 3

1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e. Mandiri
f. Pendidikan Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama antar Koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi

BAB III
LAPANGAN USAHA

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun

Pasal 6

Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Berprofesi sebagai ……………………………………..
3. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 7

1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 8

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 11
1. Seseorang yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga Koperasi, maka yang bersangkutan diberi status sebagai calon anggota,
2. Calon anggota memiliki hak-hak ;
a. Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan koperasi
3. Calon anggota mempunyai kewajiban
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota
b. Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainya yang berlaku




6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 7

1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 8

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 11
1. Seseorang yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga Koperasi, maka yang bersangkutan diberi status sebagai calon anggota,
2. Calon anggota memiliki hak-hak ;
a. Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan koperasi
3. Calon anggota mempunyai kewajiban
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota
b. Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainya yang berlaku


Pasal 12

Untuk tujuan pengembangan dan peningkatan pelayanan anggota, koperasi dapat membentuk kelompok-kelompok anggota. Kelompok anggota tersebut mempunyai fungsi organisasi dan fungsi ekonomi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok anggota diatur dalam Aturan Rumah Tangga.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13

1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Angggota Luar Biasa

Pasal 14

1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan setiap tahun sekali, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.
2. RAT menetapkan
a. Anggaran Dasar atau pembaharuannya
b. Aturan Rumah Tangga atau pembaharuannya
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi
d. Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
e. Rencanan Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, serta Pengesahan Laporan Keuangan.
f. Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengelola dalam pelaksanaan tugasnya
g. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 15

1. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya RAT
2. RALB dapat diadakan :
a. Atas permintaan Pengurus karena adanya hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota
b. Atas permintaan paling sedikit 10 % dari jumlah anggota
3. RALB menetapkan
a. Penggantian ketua Pengurus sebelum masa tugasnya berakhir
b. Pengesahaan Keputusan Pengurus dalam pengangkatan dan penggantian Direktur/Manajer selaku pimpinan badan pengelola Kperasi
c. Penggabungan dengan Koperasi lainnya
d. Pembubaran Koperasi

Pasal 16

1. Pada dasarnya Rapat Anggota, baik RAT maupun RALB sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi
2. Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota dapat ditunda untuk paling lama 7 (Tujuh) hari
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota

Pasal 17

1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam ha tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain, kecuali dalam hal Rapat Anggota dilakukan dengan sitem perwakilan melalui utusan kelompok-kelompok anggota.
5. Segala keputusan Rapat Anggota dicatata dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 18

Tempat. Acara, Tata tertib dan Bahan Materi Rapat Anggota harus disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 19

1. Pengurus Koperasi dipilih dan oleh anggota dalam Rapat Anggota


2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
4. Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 20
1. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
2. Susunan Pengurus, minimal terdiri dari
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
3. Pengurus berkewajiban mengangkat Badan Pengelola yang bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari pengelolaan kegiatan usaha Koperasi
4. Pengurus tidak boleh merangkap tugas sebagai Direktur/Manajer dan Staf Badan Pengelola Koperasi

Pasal 21
Pengurus bertugas

1. Menyusun kebijakan dalam penyelenggaraan dan pengendalian usaha koperasi
2. Melakukan pengawasan terhjadap pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan Koperasi oleh Badan Pengelola, termasuk memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan
3. Mewakili Koperasi baik didalam dan diluar pengadilan
4. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
5. Melakukan perjanjian kerjasam usaha dengan pihak ketiga, yang meliputi urusan pinjaman dan penyertaan modal guna memperkuat permodalan Koperasi, yang nilainya diatas jumlah tertentu berdasarkan ketentuan yang dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga
6. Membuat peraturan-peraturan khusus dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Koperasi, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga
7. Memeriksa, meneliti catatan dan pembentukan keuangan Koperasi

Pasal 22
Pengurus mempunyai hak

1. Menerima imbalan jasa berupa honorarium yang diputuskan oleh Rapat Anggota
2. Mendapatkan biaya untuk pelaksanaan tugas dan kwajibannya

Pasal 23

1. Ketua pengurus dapat diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir hanya oleh Rapat Anggota Luar Biasa, apabila terbukti ;
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan koperasi, tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasiaan beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya, atau Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota.
b. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan Gerakan Koperasi pada umumnya
2. Anggota pengurus lain dapat diberhentikan oleh Rapat Pengurus, dengan alasan yang sama pada butir (1.a dan 1.b)
3. Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara
a. menunjukan salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut
4. Penggantian anggota pengurus dan pengakatan penggantinya sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 harus dipetanggungjawabkan oleh penguru dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya

Pasal 24

Pengurus baik secara perorangan maupun secara kolektif dapat diminta pertanggung jawabannya menanggung kerugiaan Koperasi sebagai akibat karaena kekeliruannya dalam membuat kebijakan dan keputusan atau kelalaian/kecerobohan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya selaku Pengurus



BADAN PENGELOLA

Pasal 25

1. Badan Pengelola Koperasi adalah karyawan Koperasi yang diangkat berdasarkan Keputusan Pengurus dengan suatu Surat Kontrak Kerja
2. Keputusan Pengurus dalam pengangkatan Direktur atau Manajer selaku Pimpinan Badan Pengelola, haruslah disahkan dalam Rapat Anggota.
3. Setiap direktur atau manajer yang memimpin pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memenuhi persyartan kemampuan profesional dalam bidang pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam yang diatu dalam Aturan Rumah Tangga dan ketentuan khusus
b. Bersedia bekerja secara penuh waktu
c. Bersedia mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaganya dengan melaksanakan tugas-tugasnya dngan baik dan tertib
d. Berkepribadian baik dan jujur
e. Mempunyai sikap dan semangat kewiraausahaan yang tinggi
4. Susunan Badan Pengelola dan jumlah karyawan yang diangkat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Koperasi
5. Persyartan yang harus dimilik oleh seorang yang akan diangkat menjadi karyawan Koperasi diatur dalam Aturan Rumah Tangga

Pasal 26

Badan pengelola Koperasi mempunyai tugas ;
1. Melaksanakan kebijakan penguru dalampengelolaan usaha Koperasi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah dibuat serta program kerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
2. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Koperasi
3. Melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan pihak ketiga, yang meliputi transaksi usaha, urusan pinjaman dan penyertaan modal guna memperkuat permodalaan Koperasi yang nilainya dibawah jumlah tertentu berdasarkan ketentuan yang dibuat dalam Aturan Rumah Tangga
4. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan jumlah anggota Koperasi
5. Mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada pengurus
6. Membantu pelaksanaan tugas pengurus dalam memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti yang diperlukan
7. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi
8. Menjaga kesehatan usaha Koperasi sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang telah digariskan oleh Pemerintah


Pasal 27

Badan Pengelola baik secara perorangan maupun secara kolektif (tanggung renteng) dapat diminta pertanggung jawabannya menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kekeliruaanya dalam membuat keputusan atau kelalaian/kecerobohan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.

Pasal 28

Badan pengelola mempunyai hak :
1. Menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lain berdasarkan kemampuan keuangan Koperasi dan ketetapan yagn dibuat Pengurus
2. Mendapatkan biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatannya
3. Melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan pihak ketiga. Yang nilainya dibawah jumlah tetentu yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga
4. Menyampaikan usul-usul kepada Pengurus dalam Rangka mengembangkan kegiatan usah Koperasi.

Pasal 29

1. Direktur atau manager yang menjadi pimpinan Badan Pengelola dapat diberhentikan sebelum kontraknya berakhir oleh Pengurus dan disyahkan oleh Rapat Anggota, apabila terbukti :
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi, tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota.
b. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan Gerakan Koperasi pada umumnya
2. Direktur atau manajer pimpinan badan usaha koperasi yang diberhentikan tersebut, dapat membela diri dalam Rapat Anggota yang harus dilaksanakan oleh Pengurus, untuk pengesahaan keputusannya dalam pemberhentian tersebut.
3. Karyawan anggota Badan Pengelola lainya dapat diberhentikan oleh Rapat Pengurus, atas usul Direktur/Manajer dengan alasan yang sama pada butir 1a dan 1b.




BAB VII
PENGAWAS DAN PENASEHAT

Pasal 30

1. Untuk keperluan efektifitas gerak organisasi Koperasi, Pengawas ditiadakan dan tugas-tugas pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh pengurus
2. Untuk memudahkan sosialisasi dan pemasyarakatan Koperasi dalam rangka pengembangannya, dapat dibentuk Badan Penasehat Koperasi
3. Anggota Badan Penasehat adalah tokoh-tokoh masyarakat setempat yang diharapkan dapat membantu dan memperlancar berbagai usaha pengembangan Koperasi.
4. Susunan anggota Badan Penasehat diusulkan oleh pengurus dan disyahkan oleh Rapat Anggota

Pasal 31

Hak dan Kewajiban Penasehat adalah :
1. Memberikan informasi kepada pengurus dalam upaya pengembangan Koperasi
2. Memberikan saran-saran dan koreksi kepada Pengurus, baik diminta atau tidak diminta, dalam rangka pebaikan dan penyempurnaan pengelolaan Koperasi.
3. Meminta dan mendapatkan laporan perkembangan usaha koperasi secara berkala
4. mengadakan rapat secara berkala dengan pengurus







BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 32

1. Tahun Buku Koperasi adalah dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang sama
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi.


BAB X
MODAL KOPERASI

Pasal 33

1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri Koperasi berasal dari :
a. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang merupakan saham anggota dalam membangun modal Koperasi
b. Dana cadangan
c. Donasi atau hibah
3. Untuk memperbesar usaha, maka koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi, berupa pinjman dari :
a. anggota
b. Koperasi lainya dan atau anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang syah
4. Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan dengan anggota maupun pihak luar, dengan syarat tidak merugikan Koperasi

Pasal 34

1. Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya sendiri dan dapat dibayar sekaligus atau secara angsuran yang besarnya ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang besarnya ditetapkan Rp 25.000,- setiap bulannya.


3. Perubahan besar simpanan pokok dan simpanan wajib dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota
4. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik/diambil kembali selama masih menjadi anggota

BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 35

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakana pendapatan Koperasi yang driperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun guku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. 25 % Dana Cadangan
b. 50 % untuk Anggota sesuai transaksi dari simpanannya
c. 5 % Pendidikan Anggota dan Karyawan
d. 5 % Bonus untuk Pengurus
e. 10 % Bonus untuk Badan Pengelola
f. 5 % Sumbangan untuk pembangunan daerah
3. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diubah sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 36

Dana Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi

BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 37

Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Keputusan Pemerintah
3. Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota berdasarkan pada :
a. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
b. Koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan usaha dan selalu merugi.



Pasal 38

1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota mengangkat penyelesaian yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu yang diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran.
2. Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban;
3. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian
4. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
5. Memanggil Pengurus, Anggota dan bekas Anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
6. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi
7. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kweajiban Koperasi baik pada anggota maupun pihak ketiga
8. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
9. Dalam masa penyelesaian kewajiban pembayaran Koperasi didasarkan pada urutan sebagai berikut :
a. gaji pegawai yang terutang
b. biaya perkara di pengadilan
c. biaya lelang
d. pajak koperasi
e. biaya kantor, seperti listrik, air, telepon, sewa dan pemeliharaan gedung
f. kreditur lainnya
10. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggotatersebut kepada pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11. Pembayaran biaya Penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 39

1. Seluruh Anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi
2. Tanggungan Anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai angggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XIII
SANKSI

Pasal 40

1. Apabila anggota Pengurs dan Badan Pengelola melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga dan Peraturan lainya yang berlaku di Koperasi dapat diberikan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a. peringatan tertulis;
b. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
c. dipecat dari keangotaan atau jabatannya;
d. diajukan ke pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi akan diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga

BAB XIV
PERUBAHAN TERHADAP
ANGGARAN DASAR

Pasal 41

1. Perubahan trhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat diadalah berdasarkan keputusan 2/3 (dua petiga) anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Luar Biasa yang diadakah khusus untuk perubahan Anggaran Dasar
2. Salinan rancangan perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada setiap anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan
3. Koperasi wajib menyimpan satu buku dalam mana tercantum semua perubahan atau amandemen (tambahan) terhadap Anggaran Dasar, dan buku itu harus selalu tersedia oleh anggota yang ingin mengetahui, atau siapa saya yang mendapatkan izin untuk itu.
4. Perubahaan Anggaran Dasar hanya dapat diadakan sejauh tidak bertentangan dengan
• Undang-undang perkoperasian yang berlaku dan Peraturan perundangan lainnya
• Prinsip-prinsip Koperasi secara Intenational
• Ketertiban umum dan kesusilaan


BAB XV
ATURAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 42

1. Aturan Rumah Tangga dan perubahaannya yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Rapat Anggota, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Peraturan Khusus, yang memuat petunjuk pelaksanaan dari ketentuan dalam Aturan Rumah Tangga dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga


BAB XVI
PENUTUP

Pasal 43

Hal-hal lain yang belum dimuat dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Aturan Rumah Tangga dan Peraturan Khusus lainnya.

Demikianlah akta pendirian Koperasi yang memuat Anggaran Dasar Koperasi...........................ini dirumuskan dan ditetapkan serta ditandatangani oleh kami, yang telah diberi kuasa oleh Rapat Pembentukan Koperasi pada tanggal ........................

1. ................................. ( ttd )
2. ................................. ( ttd )
3. ................................. ( ttd )
4. ................................. ( ttd )
5. ................................. ( ttd )
| | 0 komentar »
Koperasi sekolah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Daftar isi[tampilkan]
1 Dasar keputusan
2 Landasan pokok
2.1 Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
3 Tujuan koperasi sekolah
4 Struktur organisasi koperasi sekolah
4.1 Perangkat organisasi koperasi sekolah
4.2 Dewan penasihat koperasi sekolah
4.3 Pelaksana harian =
5 Rapat anggota
5.1 Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
6 Lihat pula
//

[sunting] Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

[sunting] Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

[sunting] Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

[sunting] Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

[sunting] Struktur organisasi koperasi sekolah

[sunting] Perangkat organisasi koperasi sekolah
Rapat anggota koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah

[sunting] Dewan penasihat koperasi sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

[sunting] Pelaksana harian =
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

[sunting] Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
Memberhentikan pengurus; dan
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

[sunting] Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
Penilaian laporan pengawas
Menetapkan pembagian SHU
Pemilihan pengurus dan pengawas
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
Masalah-masalah yang timbul
| | 0 komentar »
Koperasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar WikipediaMerapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Artikel ini perlu dirapikan atau ditulis ulang karena artikel ini bersifat umum sedangkan isinya ditulis dalam konteks yang terlalu spesifik/sempit.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Daftar isi[tampilkan]
1 Fungsi dan Peran Koperasi
2 Prinsip Koperasi
3 Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
4 Sumber Modal Koperasi
5 Mekanisme Pendirian Koperasi
6 Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
7 Gerakan Koperasi di Indonesia
8 Perangkat Organisasi Koperasi
9 Lambang Koperasi Indonesia
//

[sunting] Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

[sunting] Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoprasian
kerjasama antar koperasi

[sunting] Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

[sunting] Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah

[sunting] Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

[sunting] Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

[sunting] Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
Bisa menggunakan bahasa daerah
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

[sunting] Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Logo gerakan koperasi Indonesia


[sunting] Lambang Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Kategori: Koperasi
Kategori tersembunyi: Artikel yang perlu dirapikan Artikel yang perlu dirapikan dari segi cakupan definisi atau isi