| |
1.

ANGGARAN DASAR
KOPERASI ………………………….

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Koperasi ini bernama Koperasi ………………………….. yang disingkat dengan ............................, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2. Koperasi ini berkedudukan di Kecamatan............, Kabupaten............................
3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.

BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP

Pasal 2

1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.

Pasal 3

1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e. Mandiri
f. Pendidikan Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama antar Koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi

BAB III
LAPANGAN USAHA

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun

Pasal 6

Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Berprofesi sebagai ……………………………………..
3. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 7

1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 8

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 11
1. Seseorang yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga Koperasi, maka yang bersangkutan diberi status sebagai calon anggota,
2. Calon anggota memiliki hak-hak ;
a. Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan koperasi
3. Calon anggota mempunyai kewajiban
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota
b. Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainya yang berlaku




6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 7

1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 8

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 11
1. Seseorang yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga Koperasi, maka yang bersangkutan diberi status sebagai calon anggota,
2. Calon anggota memiliki hak-hak ;
a. Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan koperasi
3. Calon anggota mempunyai kewajiban
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota
b. Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainya yang berlaku


Pasal 12

Untuk tujuan pengembangan dan peningkatan pelayanan anggota, koperasi dapat membentuk kelompok-kelompok anggota. Kelompok anggota tersebut mempunyai fungsi organisasi dan fungsi ekonomi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok anggota diatur dalam Aturan Rumah Tangga.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13

1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Angggota Luar Biasa

Pasal 14

1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan setiap tahun sekali, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.
2. RAT menetapkan
a. Anggaran Dasar atau pembaharuannya
b. Aturan Rumah Tangga atau pembaharuannya
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi
d. Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
e. Rencanan Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, serta Pengesahan Laporan Keuangan.
f. Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengelola dalam pelaksanaan tugasnya
g. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 15

1. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya RAT
2. RALB dapat diadakan :
a. Atas permintaan Pengurus karena adanya hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota
b. Atas permintaan paling sedikit 10 % dari jumlah anggota
3. RALB menetapkan
a. Penggantian ketua Pengurus sebelum masa tugasnya berakhir
b. Pengesahaan Keputusan Pengurus dalam pengangkatan dan penggantian Direktur/Manajer selaku pimpinan badan pengelola Kperasi
c. Penggabungan dengan Koperasi lainnya
d. Pembubaran Koperasi

Pasal 16

1. Pada dasarnya Rapat Anggota, baik RAT maupun RALB sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi
2. Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota dapat ditunda untuk paling lama 7 (Tujuh) hari
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota

Pasal 17

1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam ha tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain, kecuali dalam hal Rapat Anggota dilakukan dengan sitem perwakilan melalui utusan kelompok-kelompok anggota.
5. Segala keputusan Rapat Anggota dicatata dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 18

Tempat. Acara, Tata tertib dan Bahan Materi Rapat Anggota harus disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 19

1. Pengurus Koperasi dipilih dan oleh anggota dalam Rapat Anggota


2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
4. Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 20
1. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
2. Susunan Pengurus, minimal terdiri dari
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
3. Pengurus berkewajiban mengangkat Badan Pengelola yang bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari pengelolaan kegiatan usaha Koperasi
4. Pengurus tidak boleh merangkap tugas sebagai Direktur/Manajer dan Staf Badan Pengelola Koperasi

Pasal 21
Pengurus bertugas

1. Menyusun kebijakan dalam penyelenggaraan dan pengendalian usaha koperasi
2. Melakukan pengawasan terhjadap pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan Koperasi oleh Badan Pengelola, termasuk memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan
3. Mewakili Koperasi baik didalam dan diluar pengadilan
4. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
5. Melakukan perjanjian kerjasam usaha dengan pihak ketiga, yang meliputi urusan pinjaman dan penyertaan modal guna memperkuat permodalan Koperasi, yang nilainya diatas jumlah tertentu berdasarkan ketentuan yang dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga
6. Membuat peraturan-peraturan khusus dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Koperasi, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga
7. Memeriksa, meneliti catatan dan pembentukan keuangan Koperasi

Pasal 22
Pengurus mempunyai hak

1. Menerima imbalan jasa berupa honorarium yang diputuskan oleh Rapat Anggota
2. Mendapatkan biaya untuk pelaksanaan tugas dan kwajibannya

Pasal 23

1. Ketua pengurus dapat diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir hanya oleh Rapat Anggota Luar Biasa, apabila terbukti ;
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan koperasi, tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasiaan beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya, atau Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota.
b. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan Gerakan Koperasi pada umumnya
2. Anggota pengurus lain dapat diberhentikan oleh Rapat Pengurus, dengan alasan yang sama pada butir (1.a dan 1.b)
3. Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara
a. menunjukan salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut
4. Penggantian anggota pengurus dan pengakatan penggantinya sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 harus dipetanggungjawabkan oleh penguru dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya

Pasal 24

Pengurus baik secara perorangan maupun secara kolektif dapat diminta pertanggung jawabannya menanggung kerugiaan Koperasi sebagai akibat karaena kekeliruannya dalam membuat kebijakan dan keputusan atau kelalaian/kecerobohan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya selaku Pengurus



BADAN PENGELOLA

Pasal 25

1. Badan Pengelola Koperasi adalah karyawan Koperasi yang diangkat berdasarkan Keputusan Pengurus dengan suatu Surat Kontrak Kerja
2. Keputusan Pengurus dalam pengangkatan Direktur atau Manajer selaku Pimpinan Badan Pengelola, haruslah disahkan dalam Rapat Anggota.
3. Setiap direktur atau manajer yang memimpin pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memenuhi persyartan kemampuan profesional dalam bidang pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam yang diatu dalam Aturan Rumah Tangga dan ketentuan khusus
b. Bersedia bekerja secara penuh waktu
c. Bersedia mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaganya dengan melaksanakan tugas-tugasnya dngan baik dan tertib
d. Berkepribadian baik dan jujur
e. Mempunyai sikap dan semangat kewiraausahaan yang tinggi
4. Susunan Badan Pengelola dan jumlah karyawan yang diangkat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Koperasi
5. Persyartan yang harus dimilik oleh seorang yang akan diangkat menjadi karyawan Koperasi diatur dalam Aturan Rumah Tangga

Pasal 26

Badan pengelola Koperasi mempunyai tugas ;
1. Melaksanakan kebijakan penguru dalampengelolaan usaha Koperasi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah dibuat serta program kerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
2. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Koperasi
3. Melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan pihak ketiga, yang meliputi transaksi usaha, urusan pinjaman dan penyertaan modal guna memperkuat permodalaan Koperasi yang nilainya dibawah jumlah tertentu berdasarkan ketentuan yang dibuat dalam Aturan Rumah Tangga
4. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan jumlah anggota Koperasi
5. Mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada pengurus
6. Membantu pelaksanaan tugas pengurus dalam memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti yang diperlukan
7. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi
8. Menjaga kesehatan usaha Koperasi sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang telah digariskan oleh Pemerintah


Pasal 27

Badan Pengelola baik secara perorangan maupun secara kolektif (tanggung renteng) dapat diminta pertanggung jawabannya menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kekeliruaanya dalam membuat keputusan atau kelalaian/kecerobohan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.

Pasal 28

Badan pengelola mempunyai hak :
1. Menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lain berdasarkan kemampuan keuangan Koperasi dan ketetapan yagn dibuat Pengurus
2. Mendapatkan biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatannya
3. Melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan pihak ketiga. Yang nilainya dibawah jumlah tetentu yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga
4. Menyampaikan usul-usul kepada Pengurus dalam Rangka mengembangkan kegiatan usah Koperasi.

Pasal 29

1. Direktur atau manager yang menjadi pimpinan Badan Pengelola dapat diberhentikan sebelum kontraknya berakhir oleh Pengurus dan disyahkan oleh Rapat Anggota, apabila terbukti :
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi, tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota.
b. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan Gerakan Koperasi pada umumnya
2. Direktur atau manajer pimpinan badan usaha koperasi yang diberhentikan tersebut, dapat membela diri dalam Rapat Anggota yang harus dilaksanakan oleh Pengurus, untuk pengesahaan keputusannya dalam pemberhentian tersebut.
3. Karyawan anggota Badan Pengelola lainya dapat diberhentikan oleh Rapat Pengurus, atas usul Direktur/Manajer dengan alasan yang sama pada butir 1a dan 1b.




BAB VII
PENGAWAS DAN PENASEHAT

Pasal 30

1. Untuk keperluan efektifitas gerak organisasi Koperasi, Pengawas ditiadakan dan tugas-tugas pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh pengurus
2. Untuk memudahkan sosialisasi dan pemasyarakatan Koperasi dalam rangka pengembangannya, dapat dibentuk Badan Penasehat Koperasi
3. Anggota Badan Penasehat adalah tokoh-tokoh masyarakat setempat yang diharapkan dapat membantu dan memperlancar berbagai usaha pengembangan Koperasi.
4. Susunan anggota Badan Penasehat diusulkan oleh pengurus dan disyahkan oleh Rapat Anggota

Pasal 31

Hak dan Kewajiban Penasehat adalah :
1. Memberikan informasi kepada pengurus dalam upaya pengembangan Koperasi
2. Memberikan saran-saran dan koreksi kepada Pengurus, baik diminta atau tidak diminta, dalam rangka pebaikan dan penyempurnaan pengelolaan Koperasi.
3. Meminta dan mendapatkan laporan perkembangan usaha koperasi secara berkala
4. mengadakan rapat secara berkala dengan pengurus







BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 32

1. Tahun Buku Koperasi adalah dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang sama
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi.


BAB X
MODAL KOPERASI

Pasal 33

1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri Koperasi berasal dari :
a. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang merupakan saham anggota dalam membangun modal Koperasi
b. Dana cadangan
c. Donasi atau hibah
3. Untuk memperbesar usaha, maka koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi, berupa pinjman dari :
a. anggota
b. Koperasi lainya dan atau anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang syah
4. Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan dengan anggota maupun pihak luar, dengan syarat tidak merugikan Koperasi

Pasal 34

1. Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya sendiri dan dapat dibayar sekaligus atau secara angsuran yang besarnya ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang besarnya ditetapkan Rp 25.000,- setiap bulannya.


3. Perubahan besar simpanan pokok dan simpanan wajib dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota
4. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik/diambil kembali selama masih menjadi anggota

BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 35

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakana pendapatan Koperasi yang driperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun guku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. 25 % Dana Cadangan
b. 50 % untuk Anggota sesuai transaksi dari simpanannya
c. 5 % Pendidikan Anggota dan Karyawan
d. 5 % Bonus untuk Pengurus
e. 10 % Bonus untuk Badan Pengelola
f. 5 % Sumbangan untuk pembangunan daerah
3. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diubah sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 36

Dana Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi

BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 37

Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Keputusan Pemerintah
3. Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota berdasarkan pada :
a. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
b. Koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan usaha dan selalu merugi.



Pasal 38

1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota mengangkat penyelesaian yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu yang diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran.
2. Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban;
3. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian
4. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
5. Memanggil Pengurus, Anggota dan bekas Anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
6. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi
7. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kweajiban Koperasi baik pada anggota maupun pihak ketiga
8. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
9. Dalam masa penyelesaian kewajiban pembayaran Koperasi didasarkan pada urutan sebagai berikut :
a. gaji pegawai yang terutang
b. biaya perkara di pengadilan
c. biaya lelang
d. pajak koperasi
e. biaya kantor, seperti listrik, air, telepon, sewa dan pemeliharaan gedung
f. kreditur lainnya
10. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggotatersebut kepada pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11. Pembayaran biaya Penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 39

1. Seluruh Anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi
2. Tanggungan Anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai angggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XIII
SANKSI

Pasal 40

1. Apabila anggota Pengurs dan Badan Pengelola melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga dan Peraturan lainya yang berlaku di Koperasi dapat diberikan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a. peringatan tertulis;
b. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
c. dipecat dari keangotaan atau jabatannya;
d. diajukan ke pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi akan diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga

BAB XIV
PERUBAHAN TERHADAP
ANGGARAN DASAR

Pasal 41

1. Perubahan trhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat diadalah berdasarkan keputusan 2/3 (dua petiga) anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Luar Biasa yang diadakah khusus untuk perubahan Anggaran Dasar
2. Salinan rancangan perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada setiap anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan
3. Koperasi wajib menyimpan satu buku dalam mana tercantum semua perubahan atau amandemen (tambahan) terhadap Anggaran Dasar, dan buku itu harus selalu tersedia oleh anggota yang ingin mengetahui, atau siapa saya yang mendapatkan izin untuk itu.
4. Perubahaan Anggaran Dasar hanya dapat diadakan sejauh tidak bertentangan dengan
• Undang-undang perkoperasian yang berlaku dan Peraturan perundangan lainnya
• Prinsip-prinsip Koperasi secara Intenational
• Ketertiban umum dan kesusilaan


BAB XV
ATURAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 42

1. Aturan Rumah Tangga dan perubahaannya yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Rapat Anggota, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Peraturan Khusus, yang memuat petunjuk pelaksanaan dari ketentuan dalam Aturan Rumah Tangga dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga


BAB XVI
PENUTUP

Pasal 43

Hal-hal lain yang belum dimuat dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Aturan Rumah Tangga dan Peraturan Khusus lainnya.

Demikianlah akta pendirian Koperasi yang memuat Anggaran Dasar Koperasi...........................ini dirumuskan dan ditetapkan serta ditandatangani oleh kami, yang telah diberi kuasa oleh Rapat Pembentukan Koperasi pada tanggal ........................

1. ................................. ( ttd )
2. ................................. ( ttd )
3. ................................. ( ttd )
4. ................................. ( ttd )
5. ................................. ( ttd )

0 komentar:

Posting Komentar